Tuesday, July 23, 2013

PT Add Plus Tutup dilobam PT Pepperl + Fuchs di isukan PHK Karyawan dan menyusul

Berhubung saya juga mantan karyawan PT ADD PLUS tahun 2003 - 2005 di Departemen Logistik, saya akan coba repost berita tentang PHK karyawan PT elektronik ini dari Tanjungpinang Pos.
Mungkin ini merupakan berita duka buat teman-teman yang masih bekerja di PT tersebut, Namun begitulah adanya.



PT Pepperl + Fuchs bergerak di bidang elektro di kawasan industri Lobam diisukan akan mengadakan pemutu san hubungan kerja (PHK) terhadap ratusan karyawannya dalam waktu dekat ini. PT Pepperl + Fuchs tutup karena mengalami masalah yang sama dengan PT Add Plus yang sudah memastikan PHK terhadap karyawannya akhir Juni ini.

“Saat ini PT Add Plus yang melakukan PHK. Dalam waktu dekat, PT Pepperl + Fuchs yang bakal menyusul melakukan PHK karyawan. Tidak tanggung-tanggung, karyawan PT Pepperl + Fuchs saat ini hampir mencapai 800 orang. Tapi tidak tahu kapan PHK itu dilakukan,” kata seorang pekerja industri Lobam yang enggan ditulis namanya, Selasa (11/6).
Sementara pekerja lainnya mengaku belum tahu kabar perusahaan tempatnya bekerja bakal tutup. Ia menyarankan agar mengecek kebenaran itu ke Disnaker. ‘’Kalau benar tolong di-share kami, biar kami punya persiapan,’’ imbuhnya. 

Wakil Ketua FKUI SBSI Bintan, Iskandar, mengatakan, informasi PHK yang akan dilakukan PT Pepperl + Fuchs belum bisa diyakini benarnya. Meskipun di Lobam sudah berkembang isu PHK karyawan PT Peper itu. Karena dari pihak perusahaan belum mengumumkan secara resmi.
“Kalau PT Add Plus sudah pasti. Sedangkan PT Pepperl + Fuchs masih isu,” sebut Iskandar.

Kabid Pengawasan Tenaga Kerja Disnaker Bintan, Agustamin, mengaku belum mengetahui tentang rencana PHK dari PT Pepperl + Fuchs tersebut.
Sampai saat ini Disnaker Bintan hanya menerima laporan PHK dari PT Add Plus saja. Untuk PT Add Plus, jumlah karyawan yang di-PHK belum diserahkan kepada pemerintah. Termasuk nilai atau besaran pesangon yang akan dibayarkan perusahaan kepada karyawan, Disnaker belum menerima surat resmi.

“Untuk PHK di PT Add Plus, karyawan kontrak wajib dibayar uang pesangonnya sebesar sisa masa kerja. Sedangkan karyawan organik, harus dibayar sesuai ketentuan undang-undang berdasarkan masa kerja. Untuk PT Pepperl + Fuchs akan kami cek dulu, apakah benar mereka akan melakukan PHK juga,” tambah Agustamin mewakili Kepala Disnaker Bintan, Hasfarizal Handra.

Manajemen PT Add Plus, Tono, ketika dihubungi koran ini mengatakan, saat ini pihak perusahaan sudah menyerahkan surat pengalaman kerja kepada 400-an karyawan. Surat pengalaman kerja itu diharapkan bisa menjadi dokumen pendukung untuk mencari kerja baru. Sedangkan untuk pembayaran pesangon, saat ini belum dilaksanakan. Karena masih dalam penghitungan.
“Belum tahu berapa nilai yang ril untuk pembayaran pesangon itu. Akhir Juni ini proses PHK sudah selesai,” tegas Tono. 

Senior Manager Liaison BIE Lobam, Jamin Hidajat, mengatakan, PT Add Plus sudah memastikan akan melakukan PHK terhadap karyawannya. Dari 400-an karyawan, hanya sekitar 30 orang yang berstatus pekerja organik atau tetap.
“Mereka sedang mempersiapkan PHK itu,” ungkap Jamin singkat. (fre/noc)

Yang pernah bekerja Di PT Add Plus silakan beri tanggapan atau komen. Terima kasih...

No comments:

Post a Comment