Berhubung saya juga mantan karyawan PT ADD PLUS tahun 2003 - 2005 di Departemen Logistik, saya akan coba repost berita tentang PHK karyawan PT elektronik ini dari Tanjungpinang Pos.
Mungkin ini merupakan berita duka buat teman-teman yang masih bekerja di PT tersebut, Namun begitulah adanya.
Mungkin ini merupakan berita duka buat teman-teman yang masih bekerja di PT tersebut, Namun begitulah adanya.
PT Pepperl + Fuchs bergerak di bidang elektro di kawasan
industri Lobam diisukan akan mengadakan pemutu san hubungan kerja (PHK)
terhadap ratusan karyawannya dalam waktu dekat ini. PT Pepperl + Fuchs tutup
karena mengalami masalah yang sama dengan PT Add Plus yang sudah memastikan PHK
terhadap karyawannya akhir Juni ini.
“Saat ini PT Add Plus yang melakukan
PHK. Dalam waktu dekat, PT Pepperl + Fuchs yang bakal menyusul melakukan PHK
karyawan. Tidak tanggung-tanggung, karyawan PT Pepperl + Fuchs saat ini hampir
mencapai 800 orang. Tapi tidak tahu kapan PHK itu dilakukan,” kata seorang
pekerja industri Lobam yang enggan ditulis namanya, Selasa (11/6).
Sementara pekerja lainnya mengaku
belum tahu kabar perusahaan tempatnya bekerja bakal tutup. Ia menyarankan agar
mengecek kebenaran itu ke Disnaker. ‘’Kalau benar tolong di-share kami, biar
kami punya persiapan,’’ imbuhnya.
Wakil Ketua FKUI SBSI Bintan,
Iskandar, mengatakan, informasi PHK yang akan dilakukan PT Pepperl + Fuchs
belum bisa diyakini benarnya. Meskipun di Lobam sudah berkembang isu PHK
karyawan PT Peper itu. Karena dari pihak perusahaan belum mengumumkan secara
resmi.
“Kalau PT Add Plus sudah pasti.
Sedangkan PT Pepperl + Fuchs masih isu,” sebut Iskandar.
Kabid Pengawasan Tenaga Kerja
Disnaker Bintan, Agustamin, mengaku belum mengetahui tentang rencana PHK dari
PT Pepperl + Fuchs tersebut.
Sampai saat ini Disnaker Bintan
hanya menerima laporan PHK dari PT Add Plus saja. Untuk PT Add Plus, jumlah
karyawan yang di-PHK belum diserahkan kepada pemerintah. Termasuk nilai atau
besaran pesangon yang akan dibayarkan perusahaan kepada karyawan, Disnaker
belum menerima surat resmi.
“Untuk PHK di PT Add Plus, karyawan
kontrak wajib dibayar uang pesangonnya sebesar sisa masa kerja. Sedangkan
karyawan organik, harus dibayar sesuai ketentuan undang-undang berdasarkan masa
kerja. Untuk PT Pepperl + Fuchs akan kami cek dulu, apakah benar mereka akan
melakukan PHK juga,” tambah Agustamin mewakili Kepala Disnaker Bintan,
Hasfarizal Handra.
Manajemen PT Add Plus, Tono, ketika
dihubungi koran ini mengatakan, saat ini pihak perusahaan sudah menyerahkan
surat pengalaman kerja kepada 400-an karyawan. Surat pengalaman kerja itu
diharapkan bisa menjadi dokumen pendukung untuk mencari kerja baru. Sedangkan
untuk pembayaran pesangon, saat ini belum dilaksanakan. Karena masih dalam
penghitungan.
“Belum tahu berapa nilai yang ril
untuk pembayaran pesangon itu. Akhir Juni ini proses PHK sudah selesai,” tegas
Tono.
Senior Manager Liaison BIE Lobam,
Jamin Hidajat, mengatakan, PT Add Plus sudah memastikan akan melakukan PHK
terhadap karyawannya. Dari 400-an karyawan, hanya sekitar 30 orang yang
berstatus pekerja organik atau tetap.
“Mereka sedang mempersiapkan PHK
itu,” ungkap Jamin singkat. (fre/noc)
Yang pernah bekerja Di PT Add Plus silakan beri tanggapan atau komen. Terima kasih...
No comments:
Post a Comment